Selasa, 29 September 2015

Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus

Sahabat pembaca Info Edukasi 2015, sudah tahukah anda bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan profesi guru.

"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).

Ia mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu.

Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB. Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.

"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata.

Berita ini bersumber dari Kemdikbud.

Jumat, 25 September 2015

Bulan depan, semua guru di Indonesia akan diuji Kompetensi

Sahabat pembaca Info Edukasi 2015, sudah tahukah anda bahwa  bulan depan, semua guru di Indonesia akan dites. Uji Kompetensi Guru (UKG) ini dimaksudkan meningkatkan kompetensi para guru di Tanah Air.

"Semua guru ikut, tanpa terkecuali," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Suraptanata, di Hotel Sangrila,Jakarta, Jumat(25/9/2015).

Dalam acara Peluncuran Buku dan Dikusi Studi Latar Belakang Penyusunan RPJMN Bidang Pendidikan 2015-2019 tersebut, Pranata menyampaikan, banyak guru tidak memiliki kompetensi sesuai standar, tetapi mendapatkan tunjangan yang sama. UKG kali ini sendiri akan menuntut kemampuan guru dalam dua hal yaitu kemampuan profesional dan kemampuan pedagogik.

"Saat ini masih banyak sekolah yang merekrut guru bukan bergelar S-1. Karena itulah nanti akan kita perbaiki. Sekolah swasta dan negeri tidak boleh lagi merekrut di luar kualifikasi minimal itu," imbuhnya.

Pranata menegaskan, para guru punya kewajiban untuk meningkatkan kompetensi mereka. Hasil UKG nantinya akan menjadi acuan program pelatihan lanjutan yang harus dijalani para guru. Kelompok guru dengan nilai UKG rendah harus menjalani lebih banyak pelatihan ketimbang para guru yang mendapat nilai tinggi pada UKG.

Berita ini bersumber dari Okezone.

Rabu, 23 September 2015

Uji Kompetensi Guru

Sahabat pembaca Info Edukasi 2015, sudah tahukah anda bahwa Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Berkaitan dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
Pedoman pelaksanaan dapat didownload disini 
Untuk melihat data peserta dapat melalui link Info GTK
Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG . UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.
Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pendidikan.
Berita ini bersumber dari Ditjen GTK Kemdikbud

Rabu, 16 September 2015

Uji Kompetensi Guru 2015 untuk Pemetaan, Bukan Pemotongan Tunjangan Profesi

Sahabat pembaca Info edukasi 2015, sudah tahukah anda bahwa Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru. Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.

“Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru,” ujarnya saat audiensi dengan guru honorer di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, (15/9/2015).

Pria yang akrab dipanggil Pranata itu menambahkan, pada tanggal 9 sampai 27 November tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.

Ia mengatakan, selama ini Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).

Pada uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline tentang kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).

Terkait tuntutan penghapusan Kepmen tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut membuat guru swasta atau non-PNS tidak mendapatkan tunjangan profesi. Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapatkan tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tahun 2015 dialokasikan jumlah 282.895 guru swasta atau guru non-PNS dengan total anggaran Rp6.993 triliun,” katanya.

Berita ini bersumber dari Kemendikbud.

Rabu, 09 September 2015

Tiga Asas Tunjangan Profesi Guru: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah dan Tepat Waktu

Sahabat pembaca Info Edukasi 2015, sudah tahukah anda bahwa Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) dilakukan empat kali dalam setahun. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Dalam PMK itu disebutkan bahwa penyaluran TPG dilaksanakan secara triwulanan atau pertiga bulan, yaitu triwulan I pada bulan Maret, triwulan II pada bulan Juni, triwulan III pada bulan September dan triwulan IV pada bulan November.

Pranata mengatakan, ada tiga asas yang menjadi pegangan pemerintah dalam menyalurkan TPG ini, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu. 

“Tepat sasaran maksudnya TPG disalurkan kepada guru yang berhak, yaitu yang memenuhi persyaratan, antara lain memenuhi 24 jam tatap muka dan linier dengan bidang sertifikasinya,” ujar Pranata saat jumpa pers Senin lalu (7/9/2015).

Tepat jumlah, lanjut Pranata, berarti jumlah TPG yang disalurkan harus senilai dengan satu kali gaji pokok guru. Untuk guru PNS, gaji pokok ini juga harus diperhatikan karena gaji pokok guru PNS naik sesuai kenaikan golongannya.

“Untuk guru swasta harus sesuai gaji inpassing. Inpassing adalah penyetaraan dari guru swasta ke guru PNS. Bagi guru swasta yang belum inpassing, ditetapkan TPGnya sebesar 1,5 juta rupiah,” katanya.

Asas terakhir adalah tepat waktu. Pranata mengatakan, bagi guru PNS penyaluran TPG dilakukan pemerintah daerah melalui dana transfer daerah. Sedangkan untuk guru non-PNS, penyaluran TPG dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud.

Karena itu ia menegaskan, jika ada keterlambatan penyaluran TPG bagi guru PNS, konfirmasi seharusnya dialamatkan ke pemerintah daerah masing-masing, bukan ke Kemendikbud. “Kecuali kalau SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) tidak keluar, itu baru bisa ditanyakan ke pusat,” katanya. Karena ketika seorang guru PNS sudah mendapatkan SKTP dari Kemendikbud, maka selanjutnya penyaluran TPGnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Secara nasional kebijakan tidak bisa berubah untuk tunjangan, karena slot transfernya sudah ada. Kami akan mempertahankan tunjangan (TPG) ini sesuai tiga asas tadi, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu,” ujar Pranata.

Berita ini bersumber dari Kemdikbud.

Pemerintah akan Menguji Kompetensi Seluruh Guru Akhir November

Sahabat pembaca Info Edukasi 2015, sudah tahukah anda bahwa pemerintah berencana akan menguji kompetensi terhadap seluruh guru pada akhir November tahun ini. Ujian ini dilakukan sebagai pemetaan terhadap kompetensi yang dimiliki guru. Ujian akan digelar di sebanyak 5.000 tempat uji kompetensi (TUK).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata menyampaikan, selama ini pemerintah baru memiliki potret uji kompetensi guru (UKG) terhadap 1,6 juta guru. Dari jumlah tersebut, kata dia, hanya 192 orang yang kompetensinya di atas 90. "Akhir November akan menguji seluruh guru tanpa kecuali," katanya saat memberikan keterangan pers di Kemendikbud, Jakarta, Senin (7/10/2015).

Sumarna mengatakan, dengan ujian ini akan diketahui kemampuan guru. Bagi guru yang kompetensinya kurang, kata dia, akan diberikan pembekalan melalui pengembangan profesi berkelanjutan. "Tidak melulu tatap muka, tetapi bisa daring," katanya.

Guru-guru akan dikelompokkan sesuai kemampuannya mengacu pada hasil ujian tersebut. Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sementara yang meraih skor kurang akan lebih banyak jumlah jamnya.

Sumarna menyebutkan, saat ini rata-rata nilai UKG 4,7. Target renstra tahun ini, kata dia, rata-rata nilai UKG 5,5. "Nanti tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0," katanya.

Untuk mencapai target tersebut, lanjut Sumarna, berbagai macam perlakuan dilakukan terhadap guru. Namun demikian, kata dia, peningkatan kompetensi guru bukan melulu tugas pemerintah, tetapi kewajiban individu guru juga ada. "Target kita adalah melakukan ujian terhadap mereka dan akan dilakukan peningkatan kompetensi," katanya. 

Berita ini bersumber dari Kemdikbud.

Jumat, 28 Agustus 2015

Ujian Nasional 2016 Diputuskan Berbasis Dua Kurikulum

Sahabat pembaca Info Edukasi 2015, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan,  sekolah yang menggunakan kurikulum 2013 (K-13) maupun kurikulum 2006 (K-6), pelaksanaan serta materi ujian nasional (UN) pada 2016 mendatang akan disamakan.

Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Ramon Mohandas mengatakan ujian nasional tahun 2016 tetap dilaksanakan dalam satu konsep, meskipun sejumlah sekolah masih menggunakan kurikulum yang berbeda.

“Kita ambil praktisnya saja. Karena secara teknis pelaksanaan UN dengan dua pendekatan dan kurikulum berbeda sulit dilakukan,” ujar Ramon di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (28/8/2015).

Ramon mengatakan, prinsip dari ujian itu adalah materi yang diujikan harus pernah diajarkan kepada siswa. Meski secara teknis belum dibuat butir soal ujian, Ramon menjamin siswa tidak akan kesulitan mengerjakan UN 2016. Oleh karena itu, Ramon menegaskan cara termudah mencari  titik singgungan antara materi dalam K-6 dan K-13.

Dengan sistem mencari titik singgung itu, Ia berharap siswa yang menempuh pendidikan berbasis K-6 tidak mengalami kesulitan mengerjakan soal UN. Begitu juga dengan siswa yang belajar dengan K-13, tidak boleh merasa kesulitan karena soal ujiannya tidak pernah dipelajari lagi.

“Kemendikbud tidak mau ambil resiko UN berantakan karena membuat UN versi K-6 dan versi K-13. Akhirnya kita gunakan materi yang bersinggungan di K-6 dan di K-13," tuturnya.

Rencananya UN 2016 akan digelar di awal semester genap atau sekitar awal Januari. Selama ini UN  digelar di penghujung semester genap atau sekitar April sampai Mei. Ramon menuturkan pada tahun pelajaran 2015/2016 yang dimulai Juli nanti, implementasi K-13 di sekolah sudah berjalan penuh.

“Maksudnya siswa mulai dari kelas 1-6 SD, 7-9 SMP, hingga 10-12 SMA/SMK sudah menerapkan K-13 semuanya. Jumlah sekolah yang menjadi sasaran implementasi K-13 mulai 2013 lalu mencapai 16.991 unit,” katanya.

Ramon menegaskan tahun ini tidak akan ada penambahan jumlah unit sekolah sasaran implementasi K-13. Artinya jumlah sekolah yang menjalankan kurikulum baru itu masih tetap 16.991 unit atau setara 6% dari total populasi sekolah di Indonesia. "Tahun ini kita fokus pelatihan guru dan merevisi konten kurikulum," ujarnya.

Menurut Ramon penambahan unit sekolah sasaran implementasi K-13 baru dilaksanakan pada awal tahun pelajaran 2016/2017.

“Tahun depan Kemendikbud menargetkan sekolah pelaksana K-13 mencapai 25%  dari total pupulasi sekolah. Kemudian tahun pelajaran 2017/2018 jumlah sekolah implementasi K-13 naik lagi menjadi 60%. Puncaknya pada tahun pelajaran 2018/2019 nanti, seluruh sekolah mengimplementasikan K-13,” pungkasnya.

Berita ini bersumber dari Kabar24.com.